Selamat Datang di Website Resmi MI Muhammadiyah Singasari

Kamis, 21 Juli 2011

Proposal PTK


A. Latar Belakang Masalah

Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang memerlukan usaha dan dana yang cukup besar, hal ini diakui oleh semua orang atau suatu bangsa demi kelangsungan masa depannya. Demikian halnya dengan Indonesia menaruh harapan besar terhadap pendidik dalam perkembangan masa depan bangsa ini, karena dari sanalah tunas muda harapan bangsa sebagai generasi penerus dibentuk.

Siswa merupakan bagian yang penting dalam proses pembelajaran. Keberhasilan pembelajaran sangat ditentukan oleh kesiapan dan kemampuan siswa menguasai pembelajaran. Salah satu indikator tindak penguasaan materi pelajaran dapat dilihat dari perolehan nilai siswa.

Matematika merupakan mata pelajaran yang kurang diminati siswa. Hal tersebut dikarenakan pelajaran tersebut dianggap sulit dan membosankan. Bangun ruang termasuk salah satu materi yang dianggap membingungkan. Sehingga banyak siswa yang tidak menguasai matematika. Dengan demikian, dalam penyampaian materi hasil yang diperoleh kurang memuaskan.

Di dalam materi bangun ruang terdapat macam-macam bangun ruang antara lain kubus, balok, tabung, kerucut, bola. Namun disini kita hanya akan membahas kubus dan balok. Dalam bangun ruang dikenal istilah sisi, rusuk dan titik sudut. Itulah yang membuat siswa bingung dalam mempelajari matematika, sehingga nilai siswa setiap tes formatif banyak yang di bawah KKM.

Cara Download :


Download Proposal lengkap :                       Link 1      Link 2      Link 3

Sabtu, 09 Juli 2011

Lambang Negara

 
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya telah diatur dalam UU  No : 24 Tahun 2009.
Adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal  Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Arti Lambang Negara
Garuda dengan perisai  memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, adalah tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a.   dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima
b.   dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c.    dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d.   dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai;
e.   dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

Penggunaan Lambang Negara
Lambang Negara wajib digunakan di :
-          Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.
-          Luar gedung atau kantor
-          Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
-          Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
-          Uang logam dan uang kertas; atau
-          Materai.

Selain itu Lambang Negara dapat digunakan sebagai :
a.   Cap atau kop surat jabatan
b.   Cap dinas untuk kantor
c.   Pada kertas bermaterai
d.   Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan
e.   Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri, Lambang Negara sebagai lencana atau atribut dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri
f.   Penyelenggaraan peristiwa resmi
g.   Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah
h.   Buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia.
Larangan
Setiap orang dilarang: :
-         Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang Negara.
-          Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
-         Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
-         Menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Pramukanet.org

  Struktur Organisasi MI Muhammadiyah Singasari Visi Misi MI Muhammadiyah Singasari MURI BERSERI MI Muhammadiyah Singasari ; Berilmu, Sholeh...